Anti ORMEK, WR III Undiksha Larang Mahasiswa Ikut Organisasi Mahasiswa Eksternal Kampus

 

Sumber Gambar: suratanbali.com

Penulis: Tim Redaksi LAPMI-HMI Cabang Singaraja 

AMBARARAJANEWS.COM- Mahasiswa Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) dilarang mengikuti Organisasi Mahasiswa Eksternal Kampus (ORMEK). Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Undiksha Prof. Dr. I Wayan Suastra, M.Pd pada kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) yang digelar di Auditorium Undiksha, Singaraja, Rabu (15/09/22).

Video yang diunggah di Channel YouTube BEM Rema Undiksha membuat heboh, sebab Wakil Rektor III menyampaikan materi serta dengan sangat tegas menyatakan kepada mahasiswa untuk tidak bergabung dalam Organisasi Mahasiswa Eksternal Kampus Undiksha.

"Saya mohon adik-adik aktif ya, masuk organisasi kemahasiswaan, jangan di luar Undiksha" Ungkapnya.

Tanpa ada landasan yang kuat dari pernyataan nya tersebut, Wayan Suastra menambahkan bahwa Organisasi Mahasiswa Eksternal Kampus memiliki pengaruh buruk 

"..banyak organisasi-organisasi (kemahasiswaan) luar yang mengiming-imingi adik-adik agar masuk kesana, hati-hati karena dapat menjerumuskan kepada jalan yang kurang baik", tambahnya.

Pernyataan WR III tersebut sangat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia yang diatur dalam Pasal 28E ayat (3) yang berbunyi "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat ".

Ungkapan yang disampaikan oleh Wayan Suastra juga tidak mendukung adanya Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa yang menggantikan Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi nomor 26 terbit tahun 2002.

Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018 tersebut melegalkan Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus (OMEK) beraktivitas di lingkungan internal kampus, karena dianggap mampu mengahalau faham radikalisme.

Telah tertuang juga didalamnya Pasal 3 ayat (3) yang berbunyi "Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam kegiatan kemahasiswaan dapat melibatkan dan/atau bekerja sama dengan organisasi kemahasiswaan ekstra perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."