Posting Foto Pelaku Pelecehan Seksual, Presma Undiksha Terancam 6 Tahun Penjara, Begini Jawabannya

 

Sumber Gambar: Dokumen Pribadi LAPMI-HMI Cabang Singaraja

Penulis: Tim Redaksi

AMBARARAJANEWS.COM- Beredar berita wajah pelaku pelecehan seksual di Universitas Pendidikan Ganesha, Singaraja, Bali yang diunggah di Instagram BEM Rema Undiksha pada (17/12/21) lalu yang menimbulkan banyak pertanyaan dari warga net.

Diketahui postingan yang diunggah oleh departemen sosial politik melalui Instagram bahwa pelaku pelecehan seksual dipublish ke ranah media sosial tanpa memakai nama samaran ataupun memakai inisial. Postingan yang diunggah tersebut pun memberi cap predator kepada si pelaku

Selain berisikan tentang pelaku pelecehan seksual, postingan juga berisikan tentang pemecatan secara tidak terhormat kepada si pelaku pelecehan seksual. 

Kabar tersebut menggemparkan masyarakat Buleleng, khususnya dikalangan mahasiswa Undiksha.

Banyak pertanyaan yang terlontar dari warganet terkait pengunggahan postingan tersebut, apakah tidak menyalahi UU ITE pasal 27 ayat 3 dengan mengunggah nama pelaku tanpa menggunakan inisial?, Mengapa harus di cap predator? Dan masih banyak lagi.

Lembaga Pers Mahasiswa Islam (LAPMI) Cabang Singaraja mengadakan wawancara langsung dengan Andre, Presiden Mahasiswa Undiksha untuk mengklarifikasi terkait hal tersebut pada (18/12/21) kemarin.

Pada sesi wawancara, Andre membeberkan mengapa berani memposting hal tersebut karena memang sudah ada payung hukum yang menaungi dan mengatur terkait hal tersebut di BEM Rema.

"Kami berani mengambil langkah ini dikarenakan dalam AD/ART Pasal 16 Ayat (2) poin e yang berbunyi "Pengurus kabinet yang diberhentikan, dicabut statusnya sebagai pengurus kabinet BEM Rema Undiksha secara struktural maupun fungsional dan dipublish di media sosial guna transparansi kepada mahasiswa", maka fokus utama kami dalam mengunggah postingan tersebut ialah karena pemecatan anggota kabinet dan apa yang menyebabkan ia dipecat secara tidak terhormat, maka sesuai kesepakatan bersama, kami paparkan hal tersebut melalui sosial media agar mahasiswa mengetahui atas dasar apa inisial KS dicabut status kepengurusannya," ucap Presiden Mahasiswa Undiksha.

Ia juga menjelaskan, bahwa pelaku di cap sebagai predator dikarenakan bukan hanya sekali KS melakukan tindak pelecehan seksual, tetapi lebih dari itu.

"Cap predator yang ditempelkan kepada pelaku itu bukan tanpa alasan, setelah korban Lini (nama samaran) berani speak up, ternyata ada 4 lainnya yang juga sudah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh KS, dan itupun baru di internal BEM Rema saja, kita tidak tau diluar BEM Rema, apakah ada korban lain atau tidak, hal ini juga dimaksudkan agar si pelaku jera atas perbuatan yang dilakukannya " tuturnya.

Lebih lanjut, Presiden mahasiswa Undiksha meminta agar masyarakat dan mahasiswa dilingkungan Undiksha khususnya, agar lebih waspada supaya tidak ada lagi kejadian yang sama terulang lagi.

"Saya harap melalui postingan ini dapat menyadarkan masyarakat dan seluruh mahasiswa Undiksha khususnya, bahwa isu pelecehan seksual bukanlah fiksi, tetapi fakta yang terjadi disekitar kita, dan hal perlu untuk kita waspadai, jangan cuek terhadap isu-isu seperti ini, tetap jaga diri, dan mari kita sama-sama mencegah terjadinya pelecehan seksual baik itu dilingkungan kampus maupun umum," tutup Andre.